Rabu, 12 Mei 2010

Pelelangan elektronik, apa untungnya?

e-procurement telah berkembang pesat. Untuk saat ini, Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) menggunakan server yang ada di Kemdiknas, termasuk administratornya.

Melalui e-proc ini, pengadaan barang yang dilakukan secara lelang dapat dikomunikasikan dan diakses melalui internet oleh semua orang. Bahkan, status proses pelelangan pun dapat dipantau oleh pihak yang berkepentingan, mulai dari pengumuman pengadaan, pemasukan dokumen penawaran, sampai evaluasi, seleksi dan pengumuman pemenang lelang serta proses kontrak.

Faktor keamanan informasi yang ketat seperti dokumen penawaran dari penyedia jasa yang dienkripsi, penyedia jasa yang terdaftar dan memiliki ID khusus, sampai Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan yang memiliki akun terpisah, serta akun khusus untuk auditor (BPK, BPKP dan Inspektorat). Untuk saat ini, masing-masing instansi masih boleh membuat sistem LPSE sendiri.

Sistem e-proc ini agak berbeda dengan sistem pengadaan konvensional, yang menggunakan dokumen tercetak dan sistem tatap muka. LPSE menerapkan paper-less karena menggunakan internet, sekaligus meminimalkan kesempatan tatap muka. Bahkan segala transaksi, diskusi, dan pertukaran informasi terekam semua di server, serta dapat diaudit. Dengan demikian aspek transparansi dapat lebih mengemuka.

Dengan adanya data-data pelaku lelang (penyedia barang / jasa, PPK, Panitia, dll) dalam satu server, maka harapan akan integrasi sistem pengadaan akan mendekati kenyataan. Dalam server tersebut terekam pengalaman dan besarnya nilai kontrak yang pernah dimiliki para penyedia barang / jasa pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan daftar hitam-pun dapat dimuat dan diakses. Selain itu, berbagai kegiatan pengadaan satuan kerja dapat dilihat dan diperbandingkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar